Rabu, 08 Juni 2016

Pengelolaan Web

I. Institusi : W3C , IETF , ICANN

1.      W3C (WORLD WIDE WEB CONSORTIUM)



World Wide Web Consortium (W3C) adalah organisasi dunia (internasional) yang mengatur standar World Wide Web (W3) atau dalam bahasa indonesia disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur pengembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan European Organization for Nuclear Research (CERN), dengan dukungan dari U.S. Defense Advanced Research Project Agency (DARPA) danEuropean Commission. Selain mengatur aturan pengembangan web, juga membuatt Web dapat diakses oleh semua user dan ikut melibatkan diri dalam dunia pendidikan. Beberapa standar hasil pengembangan ataupun rekomendasi  dari W3C antara lain HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Tim Berners-Lee adalah seorang penemu dari World Wide Web pada tanggal Oktober 1994 dan pada akhirnya diangkat menjadi ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri telah bekerja sama dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi seperti Internet Engineering Task Force,Forum Wireless Application Protocols (WAP) dan Unicode Consortium. Tentunya W3C diprakarsai oleh tiga universitas, yaitu :
a.       Keio University di Jepang
b.      The French National Research Institute di Eropa
c.       Massachusetts Institute of Technology di Amerika.
Walaupun W3C telah memilki 320 anggota, tentunya organisasi ini pun tidak akan dapat berdiri sendiri dalam mengembangkan setiap bagian teknologi tersebut, tanpa peran penting dari anggota umum organisasi World Wide Web Consortium. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah IBM, Adobe, America Online,  Apple, Macromedia, Microsoft, dan Sun Microsystems.
W3C kini merupakan badan resmi yang membuat standar web. W3C meletakkan gabungan spesifikasi dalam standar web, berikut adalah hasil dari W3C. CERN sekarang telah kembali pada misi awalnya melakukan penelitian pada fisika partikel, dan hasilnya yang berkaitan dengan web telah diserahkan kepada World Wide Web Consortium, sekelompok akademisi dan organisasi komersial yang mengabdikan pada kemajuan dari web.  W3C, sebagai sebutannya, masih aktif dalam pengembangan web dan Berners-Lee masih terlibat didalamnya.

2.      INTERNET ENGINEERING TASK FORCE (IETF)



IETF (Internet Engineering Task Force ) merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP.
IETF dimulai bulan Januari 1985 sebagai pertemuan setiap triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. Perwakilan dari vendor non-pemerintah diundang sejak pertemuan IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada tahun 1992, Internet Society, yang merupakan masyarakat keanggotaan yang profesional, dibentuk dan dipindahkan ke IETF sebagai badan standar internasional independen. Misi dari IETF adalah untuk membuat kinerja Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas yang tinggi, teknis dokumen yang relevan yang mempengaruhi cara desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board – IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.
Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.

3.      Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)



Jika anda tertarik untuk memiliki nama domain atau telah lama mempunyai domain pribadi maka ada baiknya untuk mengetahui hal hal penting yang berhubungan dengan domain anda. Salah satu perkara pentinga yang pantas anda ketahui adalah mengenai ICANN, apa sebenarnya singkatan dari ICANN, untuk apa mengenalnya dan mengapa pemilik domain sebaiknya peduli dengan kebijakan yang dimiliki oleh ICANN.
ICANN merupakan singkatan dari Internet Corporation For Assigned Names And Numbers. Secara sederhana ICANN bisa dipahami sebagai organisasi yang mengatur dan mengawasi pada penamaan nama domain yang dipakai oleh pengguna di seluruh dunia. Organisasi yang berhubungan langsung dengan internet ini didirikan pada tanggal 18 September 1998 dan baru berbadan hukum secara resmi pada tanggal 30 September di tahun yang sama. Jika dihitung maka pada tahun 2015 ini ICANN telah memasuki usia yang ke 17 tahun. ICANN lahir bukan tanpa sebab, namun ia berdiri lebih independen dalam mengawasi proses penamaan domain di dunia, dimana tugas pengawasan itu sebelumnya dipegang langsung oleh pemerintah Amerika Serikat melalui beberapa nama organisasi seperti IANA (Internet Assigned Numbers Authority).
Sejak peralihan itu peran total sepenuhnya pada ICANN, mirip dengan peran yang kini dijalankan oleh PANDI di Indonesia, bahkan di tiap negara rata rata ada badan yang mengawasi penamaan domain agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Hal yang membedakan ICANN dengan pengelola domain lokal adalah pada kewenangan yang dimiliki. ICANN sifatnya global dan semua pengelola lokal wajib menyetujui kebijakan dan semua ketentuan yang diterapkan oleh ICANN. Ibaratnya ICANN adalah presiden, sementara pengelola domain lokal adalah para menteri di bidangnya masing masing. Dengan melihat pertumbuhan internet yang demikian pesat maka secara tidak langsung ICANN menghadapi berbagai tantangan, bisa tantangan keamanan untuk semua data domain atau persoalan lain yang akan terus bertambah dimasa yang akan datang. Karena itu domain yang ada di internet bisa tak berfungsi ketika ICANN merubah berbagai kebijakan atau sistem yang dijalankan mengalami kerusakan akibat disalahgunakan oleh hacker yang berhasil menembus keamanan data penting ICANN.

II. Pemerintahan: Hukum privasi, Hukum Hak Cipta (Copyright)

1.      Hukum Privasi
       


Dalam arti sempit privasi dapat diartikan kekuatan anda untuk mengendalikan orang lain ketahui tentang diri anda, atau kekuatan mengontrol kebenaran diri anda untuk diketahui orang lain ; dalam kebohongan/penipuan dikendalikan melalui hukum pidana, sedang privasi disini berkaitan dengan kemampuan anda untuk menyembunyikan suatu kebenaran.

Ada 2 macam kebenaran dimungkinkan untuk dilindungi oleh hukum :

a)   Kebenaran tentang informasi atau data diri anda yang telah terbuka ke publik, baik dengan cara memberikan informasi kepada orang lain, atau berdasarkan info yang diperoleh dari hasil pengamatan publik
b)      Kebenaran info anda yang telah disimpan secara pribadi
Berbagai Contoh :
a.       Saya mungkin telah mengajukan permohonan untuk terhadap satu obyek rumah yang akan dilelang melalui Pengadilan Negeri, dan saya masih dimungkinkan ingin mengontrol bagaimana orang lain-pun dengan bebas bisa mengakses ke informasi ini (walaupun pengadilan telah mempublikasikan melalui mass media) ; atau
b.      Saya sudah membuat publik tahu bahwa saya membeli alat tes kehamilan di apotek secara terbuka dengan menggunakan kartu kredit yang saya miliki, tapi saya masih dimungkinkan juga untuk mengontrol bagaimana orang lain dengan mudah mengakses ke informasi tersebut. Kedua contoh ini adalah jenis PERTAMA hukum perlindungan privasi, yang dikenal dengan istilah privasi informasi.


2.       Hak Cipta



Hak Cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

 III. Prinsip dan serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.

Jaringan kesetaraan

Jaringan kesetaraan atau disebut juga netralitas jaringan secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet, dan perusahaan-perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber-sumber atau tipe-tipe kontentertentu.Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan Verizon mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip-prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi wireless.Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizon dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen, atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analis, mereka bisa memblok layanan-layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama-sama.Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi, yang kebanyakan adalah reaksi negatif, dari kelompok-kelompok perusahaan-perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model Internet bisa muncul—satu yang bersifat publik seperti yang sudah dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang lebih cepat dan biaya yang lebih tinggi.

Sensor

Milyaran komputer saling terkoneksi membentuk internet dan tak seorangpun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapapun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh siapapun didunia yang memiliki akses internet. Namun ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirat Arab dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss dan Jerman.Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari 2 situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis dan port dinegara China.

Serangan pada web

 Faktor-Faktor Timbulnya Serangan :

1)    Scripting

     Kesalahan dalam scripting pembuatan web adalah hal terbanyak yang dimanfaatkan oleh para attacker, sehingga rata-rata web yang berhasil diserang melalui lubang ini. Kelemahan kelemahan scripting yang ditemukan pada proses vulnerabilities scanning misalnya, XSS, SQL Injection, PHP Injection, HTML Injection, dan lain sebagainya. Begitu pula pada CMS semisal Mambo, Joomla, WordPress, dan lainnya. CMS tersebut memiliki banyak komponen pendukung di internet yang bisa kita download, install dan konfigurasi. Sehingga sangat memungkinkan sekali terdapat bug pada scriptingnya. Langkah terbaik tentunya melakukan pembedahan (oprek) terhadap script serta melakukan pengujian sebelum komponen tersebut kita gunakan pada web yang sebenarnya. Pengujian bisa dilakukan melalui localhost pada komputer dengan menginstall PHP, apache, dan mySQL, atau menginstall software semisal WAMP ataupun XAMPP yang merupakan paket all in one. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kita harus mulai belajar dan memahami scripting scripting secara bertahap, baik HTML, PHP, javascript, dan sebagainya. CMS tersebut sebenarnya cukup aman, namun komponen tambahan yang tidak dibuat dengan baik, tentu saja bisa menimbulkan masalah besar bagi sistem secara keseluruhan.

2)   Lubang pada Situs Tetangga.

      Ini merupakan salah satu faktor yang jarang mendapat perhatian. Sebagian webmaster kadang tidak begitu peduli ketika web lain yang satu hosting dihacked. Mereka berpikiran, Ah, toh bukan web saya yang kena. Padahal justru di sinilah letak kesalahannya.
    Logikanya, misal web kita ditempatkan pada perusahaan hosting A. itu artinya web kita bertetangga dengan web milik orang lain yang berada dalam 1 hosting. Jika web tetangga tersebut memiliki celah fatal, sehingga attacker bisa menanam program yang dijadikan backdoor. Dengan backdoor inilah attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan web lainnya. Bukan itu saja, tidak mustahil attacker melakukkan defacing massal, termasuk web kita tentunya.

3)   Hosting yang Bermasalah

     Pada beberapa kasus justru tempat hosting yang bermasalah menjadi sebab dihackednya banyak situs yang berada di bawah pengelolaannya. Pernah terjadi situs milik sebuah perusahaan dideface. Kemudian setelah diperbaiki, dideface lagi. Kemudian lapor ke admin perusahaan hosting, justru balik menyalahkan pemilik situs dengan alasan yang nggak masuk akal. Kenyataannya, justru web hosting itu yang nggak pernah di administrasi dengan baik, jarang diupdate, dan jarang dipatch, sehingga mudah terkena serangan. Dengan model pengelolaan yang seperti ini jangan berharap web kita akan aman. Karena itu, pastikan tempat hosting yang digunakan benar-benar memperhatikan tingkat keamanan bagi pelanggannya.

IV. Kasus pada Syrian Internet Army



The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer. Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer. Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011. Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar